02 November 2008

UU Pornografi; cara Pemerintah menjaga KAUM WANITA

Bismillahirahmanirahim
Hari ini Rabu 30 Oktober 2008, sebenarnya ga ada yang special di hari ini sampai ada berita yang sangat mengejutkan bagi saya dan mungkin semua wanita di Indonesia. Yup, hari ini UU Pornografi disahkan oleh DPR RI. Menilik ke belakang banyak banget pro dan kontra terhadap UU ini. Berbagai macam alasan diuangkapkan mulai dari kebebasan berekspresi yang direnggut sampai pengambilan hak-hak terhadap manusia. Saya dengan bangga mengatakan bahwa saya adalah salah satu orang yang berada pada barisan orang-orang yang menyetujui adanya UU ini. Alasannya sederhana, karena saya merasa bahwa UU ini melindungi saya sebagai kaum wanita dan tidak sedikit pun saya merasa ada kebebasan yang direnggut atau hak-hak kemanusiaan yang diabaikan. Selama ini, saya merasa bahwa eksploitasi terhadap kaum wanita semakin hari semakin besar. Jika kita berfikir rasional, coba melihat bahwa sebenarnya siapa objek dari pornografi, mereka adalah wanita-wanita yang rela memperlihatkan keindahan tubuhnya dan kerelaan untuk diekplotasi oleh produsen majalah merah. Seharusnya kaum wanita merasa bersyukur dengan adanya UU ini, sehingga mereka dapat mencari pekerjaan lain yang lebih beradab dan terhormat. Mereka tidak perlu lagi mengeksploitasi diri mereka dengan memamerkan keelokkan tubuhnya demi mendapatkan uang, tidak perlu bergoyang erotis untuk tetap eksis di jagat hiburan, tidak perlu melakukan hal-hal yang dapat merendahkan diri mereka sebagai wanita. Wanita dengan semua keindahan yang telah Allah berikan, maka jaga dan rawatlah sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan jangan mencoba melenceng dari aturan-aturan itu. Allah sungguh sangat menghormati hak-hak kaum wanita, telah Allah siapkan pakaian terbaik untuk makhluk lembut bernama wanita. Jika Allah, zat yang menciptakan kaum wanita saja sudah menjaga kehormatannya, mengapa harus kalian rusak kehormatan kalian dengan hal-hal yang materiil. Selama ini banyak kaum wanita yang merasa hak-hak nya dilecehkan, merasa direndahkan, merasa diekploitasi tubuhnya oleh pihak yang berkepentingan. Namun, yang harus coba direnungkan adalah sebab itu semua terjadi pada diri wanita tersebut. Saya tidak pernah mendengar seorang wanita yang menghormati dirinya sendiri, berbicara di media, dia telah diinjak-injak harga dirinya oleh orang lain. Namun saya sering mendengar seorang wanita yang berpakaian tidak sesuai dengan ajaran, lalu digoda oleh kaum laki-laki, dan merasa harga dirinya diinjak-injak. lalu sebenarnya siapa yang menginjak-injak harga dirinya lebih dahulu, wanita itu yang berpakaian tidak sesuai dengan ajaran atau orang lain yang menggodanya. Dengan adanya UU ini seharusnya kita semakin mempunyai banyak alasan untuk memakai pakaian sesuai dengan aturan yang ada. Jika anda bukan seorang muslim, pakailah pakaian yang mencerminkan adat ketimuran kita yang sopan dan santun. UU ini bukanlah cerminan dari adanya pembatasan pada hak-hak manusiawi, UU ini hadir sebagai rasa toleransi dan penghormatan yang begitu besar kepada kalian, KAUM WANITA. Pemerintah mencoba menghargai kalian dengan menjaga kalian begitu ketat karena pemerintah menyadari bahwa wanita akan mendidik calon-calon pemimpin, maka untuk mendapatkan calon pemimpin yang baik harus terlahir dari wanita-wanita yang baik. Kita harus mulai membuka mata, telinga dan hati untuk menerima kebaikan pemerintah. Bersikaplah bijak, karena sungguh ini untuk kemaslahatan kaum wanita agar kalian bisa hidup dengan tenang. Bukankah pada akhirnya kalian adalah bagian yang paling diuntungkan dengan adanya UU ini. Sehingga kalian bisa terlepas dari belenggu eksploitasi.

untuk wanita yang mau memulai menjaga kehormatannya

-putri-

Tidak ada komentar: